Perwakilan Manajemen Tak Hadir, Mediasi Hak Mantan Karyawan Pollux Tertunda

Tim kuasa hukum mantan karyawan Pollux Habibie Batam. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Permasalahan lima orang mantan karyawan PT Pollux Barelang Megasuperblok masih berlarut, hal itu karena manajemen PT Pollux Barelang Megasuperblok (Apartemen Pollux Habibie Batam) tidak hadir dalam mediasi kedua yang digelar di Disnaker Batam.

Kuasa Hukum mantan karyawan Pollux Habibie, Dicky Asmara Nasution mengatakan bahwa sampai saat ini, manajemen PT Pollux Barelang Megasuperblok belum membayarkan hak lima mantan karyawan.

Manajemen PT Pollux Barelang Megasuperblok seharusnya melaksanakan tanggung jawabnya untuk membayar sisa komisi penjualan dan memberikan reward tiket dan akomodasi ke Italia kepada karyawan yang berprestasi dalam melakukan penjualan apartemen tersebut.

“Saat ini permasalahan ini ditangani oleh Disnaker Kota Batam,” kata Dicky Kamis (25/8/2023).

Dicky menyebutkan, mediasi pertama telah dilakukan pihaknya dengan perwakilan manajemen PT Pollux Barelang Megasuperblok yang dihadiri tim legal dan disepakati akan dilakukan pembayaran hak kelima mantan karyawan.

“Saat itu Ibu Febriana selaku tim legal memberikan pernyataan bahwa pembayaran sisa komisi penjualan dan reward tiket ke Italia kepada 5 orang mantan karyawan tersebut akan dibayarkan pada akhir bulan ini (akhir bulan Agustus 2022),” sebutnya.

Dicky menerangkan, pada mediasi tersebut pihak manajemen menyatakan akan membayarkan hak para karyawan sehingga dirinya ikut menyetujui mediasi tersebut.

“Saya selaku kuasa hukum dari mantan karyawan tersebut mengiyakan dengan catatan agar hasil kesepakatan mediasi di hari tersebut dituangkan dalam surat perjanjian bersama,” terangnya.

Dicky menambahkan, perwakilan Disnaker Kota Batam selaku mediator pertemuan dan manajemen PT Pollux Barelang Megasuperblok bersepakat akan melakukan pertemuan kembali pada Selasa (23/8/2022) dengan agenda penandatanganan perjanjian bersama.

“Saat hari H, mediasi yang dijadwalkan pukul 10.30 WIB tidak dihadiri oleh manajemen perusahaan tersebut. Informasi yang kami dapat perwakilan telah datang lebih cepat dan menginformasikan ke Disnaker Batam bahwa sampai saat ini pihak manajemen pusat belum bisa memutuskan, sehingga beliau tidak dapat menghadiri pertemuan tersebut dan tidak bisa mengikuti agenda yang disepakati bersama di mediasi awal,” tambahnya.

Dicky sangat menyayangkan tidak adanya komitmen perusahaan tersebut dan mencederai hasil mediasi pertama yang telah disepakati bersama.

“Menurut saya, pihak manajemen PT Pollux Barelang Megasuperblok tidak komit dan sudah ingkar janji terhadap kesepakatan yang sudah ditandatangani pada mediasi sebelumnya,”

Tim legal PT Pollux Barelang Megasuperblok, Febriana saat dijumpai usai mediasi pertama di Disnaker Kota Batam mengatakan bahwa akan ada penyelesaian bersama atas permasalahan kelima mantan karyawan Pollux tersebut.

“Bakal ada jalan terbuka, mau dibayarkan secepatnya, di bulan ini di Disnaker Kota Batam,” kata Febriana Kamis (18/8/2022) lalu.

Ia mengatakan, pihaknya dan kuasa hukum mantan karyawan Pollux akan melakukan pertemuan kembali pada tanggal 23 Agustus untuk menetapkan tanggal pembayaran hak kelima karyawan tersebut.

“Untuk waktu pembayaran akan kita tentukan di hari Selasa (23/8/2022) dan penandatanganan perjanjian bersama,” ujarnya.

Namun hingga waktu yang ditentukan untuk melakukan mediasi kedua di Disnaker Kota Batam perwakilan Pollux tidak hadir dalam pertemuan tersebut sehingga mediasi hak mantan karyawan Pollux menjadi tertunda.(Bob)