KPPU Awasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Pasca Kenaikan BBM

Pegawai SPBU mengisi pertalite ke mobil konsumen. (Foto: antaranews.com)

AlurNews.com – Pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada Sabtu (4/9/2022).

Harga Pertalite diputuskan naik dari Rp7.650 jadi Rp10.000 per liter, solar subsidi dari Rp5.150 per liter jadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp12.000 jadi Rp14.500 per liter.

Menyikapi hal tersebut, Ridho Pamungkas, Kepala Kanwil I KPPU mewanti-wanti kepada pelaku usaha untuk tidak menjadikan kenaikan BBM sebagai kedok dan aji mumpung dalam menaikkan harga komoditas pangan dan komoditas lain secara tidak wajar.

Ridho mengatakan untuk mencegah terjadinya lonjakan harga yang terbentuk karena perilaku kartel atau monopoli, KPPU akan mengawasi tata niaga barang dan jasa. Terlebih untuk kelompok jenis barang dan jasa yang produsennya menjadi kelompok yang menguasai barang dan jasa di pasar.

“KPPU nantinya akan melakukan hitung-hitungan harga keekonomian dari produk barang dan jasa untuk menilai apakah peningkatan harga barang dan jasa yang dijual sebanding dengan kenaikan harga bahan bakar atau biaya transportasi,” kata Ridho, Minggu (4/9/2022).

Ridho menyebutkan akan ada indikasi awal yang bisa dijadikan patokan untuk menelusuri dugaan-dugaan praktik kartel dalam menentukan harga barang dan jasa setelah kenaikan harga BBM itu sendiri.

Tambahnya disamping pengawasan, KPPU Kanwil I juga akan ikut mengkaji penyederhanaan rantai pasok dan jalur distribusi bahan pokok sehingga dapat menahan laju inflasi.

“Selain pemerintah sendiri juga dapat mengantisipasi kenaikan harga pangan dengan mengalihkan subsidi atau insentif lain pada angkutan distribusi bahan pangan,” ujarnya. (Bob)