Masih Banyak Belum Terdata, Sirajudin Nur Desak Dinsos Perbaiki Data Kemiskinan

Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Sirajudin Nur. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Anggota Komisi IV DPRD Kepulauan Riau, Sirajudin Nur meminta Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota memperbaiki data kemiskinan dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).

Sirajudin mengatakan, ia masih mendapati masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar dalam DTKS baik sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan program Kemensos lainnya

“Saya menerima banyak pengaduan dari masyarakat, baik saat bertugas ke daerah maupun ketika sedang reses. Rata rata keluhannya adalah proses pendataan yang kurang tepat sasaran. Masih ada warga miskin yang belum terdaftar dalam DTKS”. katanya, Minggu (4/9/2022).

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan sumber data utama pemerintah dalam menetapkan sasaran bagi program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

Sirajudin pun mendorong agar Dinsos melakukan perbaikan sistem pendataan yang lebih akurat dan akuntabel termasuk meningkatkan profesionalitas SDM pencacah.

“Masyarakat masih mengeluhkan proses pendataan warga miskin yang terkesan tebang pilih di lapangan, pelayanan yang kurang profesional hingga keterbatasan informasi mengenai tata cara pendaftaran fakir miskin,” kata Sirajudin.

Perbaikan data sangat penting dilakukan agar program bantuan pemerintah bisa disalurkan tepat sasaran dan target kinerja bidang kesejahteraan sosial bisa maksimal pencapaiannya.

Seperti diketahui, baru baru ini pemerintah mengumumkan rencana bantuan BLT bagi warga miskin pasca kenaikan harga BBM. Karena itu proses perbaikan data penting segera dilakukan agar seluruh masyarakat kurang mampu mendapatkan akses ke BLT subsidi BBM.

“Bantuan BLT pasca kenaikan BBM harus dipastikan benar benar menyasar warga miskin. Jangan ada warga miskin yang tidak menerima bantuan BLT ini,” ujarnya.

Sirajudin Nur mendesak Dinas Sosial Provinsi Kepri agar memperkuat sinergitas dengan Kabupaten/Kota untuk memastikan data kemiskinan akurat dan berkualitas, mengingat kewenangan pendataan ditingkat kelurahan berada di pemerintah kabupaten/kota.

Selain itu kata Sirajudin, Dinas Sosial juga perlu membuka layanan pengaduan atau call center. Dengan layanan ini, masyarakat yang belum terdata bisa mendaftar secara individu.

“Untuk memudahkan warga menyampaikan keluhan dan masukan untuk kepentingan pendataan, maka Dinsos perlu menyediakan call centre atau pusat pengaduan,” tuturnya. (ib)