AlurNews.com – Polisi kembali menangkap anak di bawah umur yang mencuri motor serta ponsel. Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan ada tiga orang pelaku yang diamankan, namun dua orang masih di bawah umur.
“Dp baru berumur 17 tahun, Ms baru berumur 16 tahun, sedangkan Ay berumur 26 tahun,” kata Betty, Senin (12/9/2022).
Kejadian bermula saat korban tengah tertidur di depan tokonya, Kawasan Teluk Tering, Batamkota, Jumat (9/9/2022). Saat korban terbangun sudah tidak melihat lagi ponsel dan motor Honda Beat warna hitam miliknya.
Baca juga : Polisi Usut Kluster Kedua Dana Hibah Pemprov Kepri APBD 2020
Korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi terdekat. Betty mengatakan usai adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial DP di Sei Beduk.
“Tersangka Dp, mengaku tindak pidana pencurian handphone dan sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dan handphone bersama dua rekannya,” kata Betty.
Berdasarkan keterangan dari DP, polisi melakukan pengembangan. Akhirnya menangkap dua rekan Dp, yakni Ay dan Ms.
“Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sungai Beduk, untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut,” ujarnya.
Baca juga : Polisi Amankan Empat PMI Pulang dari Malaysia Secara Ilegal
Betty menerangkan atas perbuatan pencurian ketiga pelaku, korban mengalami kerugian material diperkirakan mencapai Rp 12,5 juta.
Betty menyebutkan terhadap pelaku Dp dan Ay terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Sedangkan pelaku MS ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun