Aksi Terekam CCTv, Polsek Lubukbaja Tangkap Pelaku di Windsor

Kapolsek Batuampar Kompol Budi Hartono memberikan keterangan saat konferensi pers kasus curat, Selasa (28/9/2022). (Foto: AlurNews.com)

AlurNews.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja meringkus pelaku pencurian di salah satu ruko Windsor Phase 1 Blok 2 Kecamatan Lubukbaja.

Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono mengatakan, aksi pelaku F sempat terekam CCTv dan akhirnya diamankan pada Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 21.00 WIB di Windsor Food Court, Lubukbaja, Kota Batam.

Dijelaskan Budi, peristiwa tersebut berawal pada Senin (27/6/2022) sekira pukul 15.00 WIB korban S (44) pergi ke rukonya yang beralamat di Windsor Phase 1 Blok 2 Kecamatan Lubukbaja.

Saat tiba di TKP, lanjut Budi, korban melihat pintu teralis besi dalam keadaan terbuka serta gembok dalam keadaan tidak terkunci.

Kemudian korban masuk, ia melihat ruko miliknya sudah berantakan dan ada beberapa instalasi listrik yang hilang.

Selanjutnya korban pergi ke ruko sebelahnya dan instalasi listriknya juga hilang.

Budi menambahkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Lubuk Baja.

Setelah menerima laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Thetio Nardiyanto melakukan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 21.00 WIB tim berhasil menangkap pelaku F di Windsor Food Court, dan pelaku dibawa ke Polsek Lubukbaja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Budi.

Adapun barang bukti yang disita yakni 1 lembar nota pioneer elektrik dengan total Rp. 5.855.000 dan 1 rekaman CCTv.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Sirait)