Awal Oktober, Polda Kepri Terapkan Pelat Nopol Dasar Putih dan Hijau

Korlantas Polri akan menerapkan pelat nopol putih mulai Juni 2022 mendatang, dan memprioritaskan kepada kendaraan baru dan kendaraan telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Ditlantas Polda kepri akan menerapkan perubahan pada pelat nomor kendaraan bermotor bewarna dasar putih dan berwarna hijau yang akan dimulai pada 1 Oktober 2022.

Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto usai pelaksanaan pembukaan pelatihan pra Operasi Zebra Seligi 2022 di Mapolda Kepri, Kamis (29/9/2022).

Tri mengatakan, Ditlantas Polda Kepri akan menerapkan pemberlakuan kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 41 Tahun 2021 dan telah dijabarkan di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 34/PMK.04/2021 serta sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 pasal 45 ayat 1 (a) bahwa kendaraan bermotor yang berada di perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas diberlakukan TNKB berwarna putih.

“Sedangkan, untuk TNKB hijau dan tulisan hitam yang diatur pada pasal 45 ayat 1 (f) yaitu untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendaraan dengan pelat hijau diketahui merupakan kendaraan yang mendapatkan tiket bea masuk. Oleh karena itu, pelat hijau diperuntukan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas atau yang secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ),” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, FTZ berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia (NKRI) yang tidak termasuk dalam daerah pabean.

Diketahui, bea masuk dibayarkan saat suatu barang atau hasil produksi berpindah dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas(KPBPB) ke kawasan yang memberlakukan pabean normal. Sehingga terbebas dari penanganan bea masuk seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai.

“Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2007, adapun kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di antaranya Batam, Bintan dan Karimun,” kata Tri.

Ia menambahkan, pihaknya telah melaksanakan pembukaan Pelatihan Pra Operasi Zebra Seligi-2022 dengan Tema Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi. Operasi kepolisian dengan sandi Zebra Seligi 2022 ini akan dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2002 dengan jumlah personel yang terlibat sebanyak 70 personel, secara serentak di seluruh Indonesia. (Bob)