AlurNews.com – Pemko Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menyiapkan regulasi mengenai pembatasan kantong parkir.
Hal ini diperlukan demi jalur khusus bagi para pesepeda, terutama di wilayah kantor pemerintahan atau Batam Center.
“Saat ini kita tengah jadwal perparkiran di jam tertentu, sejumlah sarana pendukung seperti rambu-rambu sedang disiapkan. Kalau sudah siap, kami patroli sekalian sosialisasi sampai pada sanksi tilang,” kata Kepala Dishub Batam, Salim, Kamis (27/10/2022).
Aturan ini sebagai peran penting pemerintah dalam menyediakan sarana untuk pesepeda.
Sementara, masalah yang dihadapi saat ini jalur pesepeda justru dimanfaatkan untuk parkir kendaraan roda dua maupun empat.
Rencana nantinya, jalur sepeda akan digunakan sesuai fungsinya mulai pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB, kemudian pukul 14.00 WIB sampai 19.00 WIB.
Selama ini, sambung Salim, pihak Dishub sangat kesulitan mengatur kantong parkir yang sesuai peruntukan.
Mengingat lahan yang tersedia sangat minim. Bahkan tidak sedikit pula, lahan yang terbuka justru milik BP Batam.
“Lahan parkir umum itu sulit, kita masih terbatas lahan. Apalagi daerah Batam Centre kebanyakan lahan BP,” tambahnya.
“Nanti kalau sudah dibuat rambu-rambu, bagi pengguna jalan yang melanggar kita minta petugas Satlantas melakukan penilangan,” ujarnya. (Sirait)