Balita Meninggal di Piayu, Akibat Dipukul dan Dibanting Pacar Ibunya

Balita 4 tahun meninggal dianiaya pacar ibunya.
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty menyampaikan kronologis kejadian yang membuat balita berusia 4 tahun, Ma meninggal dunia. F AlurNews.com.

AlurNews.com – Polsek Sei Beduk dapat menangkap Randi Febriansyah, pelaku penyiksaan terhadap MA (4) di Perumahan Griya Piayu Asri, Blok E, Nomor 2, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Kamis (3/11/2022). 

Dari pemeriksaan polisi, balita berusia 4 tahun, Ma, meninggal setelah mengalami berbagai penyiksaan dari Randi. 

Kapolsek Sei Beduk AKP, Betty Novia menceritakan kronologis kejadian, saat itu pelaku sedang bermain handphone di dalam kamar. Korban (Ma) yang tertidur di samping pelaku, tiba-tiba terbangun dan menangis.

“Karena merasa terganggu, pelaku langsung melayangkan pukulan ke arah kening korban sebanyak 1 kali. Pukulan ini membuat korban terbaring di kasur dan semakin menangis,” ujar AKP Betty Novia, Sabtu (5/11/2022).

Baca juga : Bocah 4 Tahun di Batam Tewas di Tangan Pacar Ibu

Pelaku yang masih merasa jengkel, langsung membekap mulut korban dengan selimut dan memukul kembali kening korban sebanyak 7 kali.

“Kejamnya lagi, pelaku membanting korban sebanyak 2 kali hingga anak tersebut tak berdaya,” ungkapnya. 

Ibu korban yang merupakan pacar Randi, saat mengetahui anaknya dalam kondisi tak berdaya langsung membawanya ke Puskesmas Sei Pancur. Namun, sesampainya di Puskesmas korban sudah meninggal dunia.

“Mengetahui kondisi tubuh korban, pihak keluarga mengaku curiga dan menduga kematiannya tidak wajar. Sehingga keluarga meminta untuk dilakukan otopsi ke Rumah Sakit Embung Fatimah,” bebernya. 

Hasil otopsi yang telah dilakukan, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban berupa memar dibagian kening dan kepala belakang sebelah kiri.

Baca juga : Viral, Anak Pria di Enrekang Siksa Remaja Perempuan Dengan Pukulan dan Tendangan

Hingga akhirnya, kematian Ma ini dilaporkan keluarga ke Polsek Sei Beduk. 

Usai menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan. Salah satu yang periksa adalah Randi Febriansyah. 

Setelah menjalani pemeriksaan, Randi mengakui perbuatannya. 

“Pelaku dan ibu kandung korban belum menikah, (mereka) kumpul kebo. Mereka, menjalin hubungan pacaran selama 1 tahun dan baru 2 minggu anak tersebut dititipkan,” tutur YUstinus.