AlurNews.com – Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah tetapkan upah minimum kota kabupaten (UMK), se-Provinsi Kepri. Penetapan itu sesuai dengan Permenaker RI no 18 tahun 2022.
“Sempat tertunda tapi sudah ditandatangani Pak Gubernur,”ucap Kadisnaker Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, Jumat (9/12/2022).
Dijelaskannya, kondisi perekonomian saat ini terimbas oleh tingginya inflasi yang terjadi, maka pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI mengeluarkan kebijakan baru, yaitu Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca juga: Kadisnaker Kepri: UMK Tujuh Kabupaten/Kota Tunggu Tandatangan Gubernur
Permenaker 18 tahun 2022 merupakan kebijakan pemerintah terhadap inflasi yang terjadi. Inflasi tersebut membuat daya beli pekerja tergerus.
“Peraturan ini sangat membantu pemulihan daya beli pekerja dan pekerja sangat mendukung, kami berharap juga para pengusaha di Kepri ikut mendukung kebijakan tersebut,” ujarnya.
Mangara mengatakan pemerintah daerah sangat mendukung kebijakan ini dan pada perhitungan penetapan upah minimum tahun 2023 pemerintah daerah bersama Dewan Pengupahan Provinsi telah menggunakan formula tersebut,” ucapnya.
Berikut besaran UMK 2023 di 7 kabupaten/kota di Provinsi Kepri:
- UMK Kota Batam Rp4.500.440 dengan kenaikan Rp314.081 atau naik 7,50 persen dari tahun sebelumnya.
- UMK Kota Tanjungpinang Rp3.279.194 dengan kenaikan Rp225.575 atau 7,39 persen dari tahun sebelumnya.
- UMK Kabupaten Karimun Rp3.592.019 dengan kenaikan Rp243.254 atau 7,26 persen dari tahun sebelumnya.
- UMK Kabupaten Bintan Rp3.889.015 dengan kenaikan Rp250.301 atau 6,86 persen dari tahun sebelumnya.
- UMK Kabupaten Lingga Rp3.279.194 dengan kenaikan Rp229.022 atau 7,51 persen dari tahun sebelumnya.
- UMK Kabupaten Natuna Rp3.337.603 dengan kenaikan Rp212.331 atau 6,79 persen dari tahun sebelumnya.
- UMK Kabupaten Anambas Rp3.757.560 dengan kenaikan Rp239.311 atau 6,80 persen dari tahun sebelumnya. (Adri)