Kemenkumham Riau Usulkan 772 Napi dapat Remisi

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu. Foto: AlurNews.com/Golan

AlurNews.com – Menjelang perayaan Natal Tahun 2022, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau telah mengusulkan 772 narapidana untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Keagamaan.

Ada dua jenis remisi yang akan diperoleh ratusan napi yang tersebar pada 16 lapas/rutan/lpka di Riau tersebut, yaitu Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa hukuman biasa dan Remisi Khusus II (RK II), artinya langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu mengatakan dari 772 napi tersebut rinciannya sebanyak 762 napi dewasa dan 10 napi anak.

Baca juga: Serahkan Remisi ke Narapidana, Gubri : Tunjukan Sikap dan Perilaku Lebih Baik Lagi

“Dari jumlah tersebut, diusulkan 768 napi mendapatkan RK I, dan 4 orang nantinya mendapatkan RK II,” ujarnya, Kamis (15/12/2022).

Ia mengatakan kepastian jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi, akan disampaikan pada saat Hari Natal nanti.

Hal ini dikarenakan masih ada kemungkinan napi yang akan diusulkan sampai menjelang hari H. Usulan itu juga masih akan diverifikasi di pusat.

Dikatakan Jahari, remisi diberikan dengan syarat narapidana harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman, dan dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Lalu, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta wajib mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan/LPKA.

“Rutan Pekanbaru menjadi satuan kerja yang napinya paling banyak diusulkan menerima remisi Natal, yaitu sebanyak 152 orang. Lalu, Lapas Pekanbaru sebanyak 93 orang dan Lapas Bengkalis sebanyak 92 orang,” kata dia.

Untuk penerima RK II atau langsung bebas, ada 2 orang napi di Rutan Pekanbaru yang akan menerimanya. Kemudian napi di Lapas Bagansiapapi 1 orang dan Lapas Bangkinang ada 1 orang yang akan menerima RK I.

Besaran RK Keagamaan ini adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan maksimal didapat adalah 2 bulan.

“Napi yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan akan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun kedua hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan.

Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan.

Jahari menjamin proses pengusulan remisi umum ini dipastikan bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini,” ujarnya.

Selain persiapan pemberian remisi Natal, jajaran Kemenkumham Riau juga bersiap mengamankan perayaan kegiatan Natal dan Tahun Baru 2023.

Beberapa poin yang jadi perhatian adalah peningkatan pengawasan dan kewaspadaan jajaran lapas/rutan terhadap pengamanan warga binaan, termasuk deteksi dini dan pemberantasan narkoba. (Golan)