AlurNews.com — Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dijatuhi sanksi berat setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin serius. Seorang ASN diberhentikan dengan tidak hormat, sementara satu lainnya diberhentikan sementara karena terlibat kasus narkoba.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, mengatakan keputusan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas ASN.
“Tindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menegakkan aturan dan memastikan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Fatah, Kamis (13/11/2025), dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
ASN berinisial YW dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS setelah terlibat kasus narkotika. Sementara ASN lain berinisial DAS juga terjerat kasus serupa dan diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Selain dua kasus tersebut, enam ASN lain yang berinisial NI, AA, FS, YS, AH, dan AA saat ini masih menjalani proses pemeriksaan disiplin. Sedangkan tiga ASN lain, VS, RI, dan BFF, telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.
Fatah menegaskan, sanksi yang diberikan tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga menjadi pengingat bagi ASN lain agar bekerja profesional dan menjaga etika dalam menjalankan tugas.
“Kami percaya, dengan adanya tindakan tegas, ASN lainnya akan lebih termotivasi untuk bekerja lebih baik dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam mengawasi kinerja ASN serta melaporkan bila menemukan pelanggaran di lingkungan pemerintahan.
“Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan tanpa pandang bulu. Semua ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas,” ujarnya. (red)


















