AlurNews.com – Kepolisian Sektor Khusus Kawasan Pelabuhan (Polsek KKP), Polrestabes Barelang membekuk dua penyalur Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja.
Kapolsek KKP AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, dua orang yang mengamankan, yakni Mayer Suheri dan Michael alias Koko di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center pada Sabtu (17/12/2022) lalu.
“Diduga pelaku tindak pidana penempatan PMI secara ilegal,” ujarnya, Senin (19/12/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, bahwa kedua pelaku membawa enam orang pria yang diduga korban calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Kamboja.
Selanjutnya, petugas Polsek langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Polsek KKP mendapati kedua pelaku telah membelikan tiket Majestic Fast Ferry tujuan Harbourfront, Singapura untuk enam orang.
“Kemudian, korban akan diberangkatkan ke Bandar Udara Internasional Phnom Penh, Kamboja pada 18 Desember 2022. Diduga para korban hendak dipekerjakan sebagai petugas resto,” ujarnya.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek KKP guna untuk proses hukum lebih lanjut. Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unit mini bus Daihatsu Xenia, dua unit handphone, enam buku paspor milik korban, enam tiket kapal, satu kartu nama money changer, dan satu kartu nama tempat penginapan. (Adri)