Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3

BPJS Kesehatan hapus kelas rawat inap 1,2 dan 3 mulai 1 Januari 2025. (Foto: bpjs kesehatan)

AlurNews.com – Implementasi kelas standar BPJS Kesehatan rencananya akan terlaksana penuh di seluruh rumah sakit pada 2024. Artinya, tarif iuran BPJS Kesehatan saat ini belum ada perubahan, meski pemerintah mulai menguji penerapan kelas standar di sejumlah rumah sakit.

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 yang berlaku sekarang:

Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
Untuk besaran iuran kelas 3, sebenarnya Rp42 ribu. Akan tetapi, kelas 3 mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu, sehingga menjadi Rp35 ribu.

Ke depannya, kelas standar BPJS Kesehatan akan meniadakan kelas 1, 2, 3 sehingga tarif iuran yang berlaku bersifat tunggal. Sementara untuk fasilitas rawat inap yang didapat setiap pasien akan tetap sama.

Apa Saja Fasilitas dan Pelayanan Obat BPJS Kesehatan?
Bentuk perawatan dan pelayanan obat-obatan bagi peserta BPJS Kesehatan tetap sama. Sesuai kebijakan yang berlaku, setiap peserta BPJS Kesehatan aktif berhak mendapat pelayanan kesehatan dari faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pelayanan tersebut mencakup konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang laboratorium, radiologi, obat formularium nasional, atau bukan formularium nasional. Setiap peserta juga berhak mendapat perawatan ambulans, gawat darurat, kamar perawatan dan tindakan penunjang kesehatan lainnya.

Meski penerapan kelas standar belum merata, iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 di 2022 ini masih berlaku sesuai kebijakan sebelumnya dan belum mengalami perubahan. Untuk fasilitas rawat inap setiap peserta BPJS Kesehatan juga masih mengikuti standar kelas yang sebelumnya peserta pilih.

Kelas 1, mendapat ruang rawat inap paling dengan jumlah paling sedikit 2-4 orang di satu ruangan.
Kelas 2, mendapat ruang rawat inap paling dengan jumlah paling sedikit 3-5 orang di satu ruangan.
Kelas 3, mendapat ruang rawat inap paling dengan jumlah paling sedikit 4-6 orang di satu ruangan. (ib)