Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Kampung Nanas Batam

penganiayaan di kampung nanas
Pelaku penganiayaan di Kampung Nanas diringkus Polsek Batam Kota. Foto: Alurnews.com/Adri

Alurnews.com – Polsek Batam Kota melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil meringkus pria bernama Gaspar Mbolu (43) yang merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan pada seorang pria bernama Irminus Raki (48) seorang wiraswasta.

Adapun kejadian penganiayaan tersebut berlokasi di Kampung Nanas, Kota Batam.

Penganiayaan terjadi Rabu (28/12/2022) lalu. Kronologisnya istri korban sedang menyapu halaman rumahnya dan membakar sampah. Lalu, pelaku datang membawa air dan menyiram api yang menyala pada sampah tersebut.

Baca juga: Kepolisian Ringkus Pelaku Pembunuhan, Iwan Terancam Hukuman Mati

Istri korban menegur pelaku kenapa apinya disiram, karena tidak terima ditegur, pelaku langsung marah dan menampar istri korban.

Selanjutnya, korban yang melihat kejadian tersebut langsung mendatangi pelaku guna untuk melerai pelaku untuk tidak menampar istrinya. Lalu pelaku tidak terima saat didatangi korban, dan langsung memukul korban dengan pecahan marmer yang mengenai kepala korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala. Sehingga korban harus dilarikan ke RS ST Elisabeth untuk dilakukan penanganan medis. Akibat luka robek pada kepala yang dialami korban, korban harus mendapatkan 4 jahitan pada luka di kepalanya.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan penganiayaan tersebut pada pihak kepolisian Polsek Batam Kota.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Muhammad Yuda Firmansyah, setelah korban melaporkan tindakan penganiyaan yang dilakukan oleh Gaspar Mbolu ke pihak kepolisian.

Ipda Muhammad Yuda Firmansyah mengatakan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Batam Kota, telah meringkus seorang pria yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap Irminus Raki, warga Kampung Nanas, Kota Batam.

“Kami telah berhasil menangkap tersangka penganiayaan pada Rabu (04/01/2023). Saat ini masih diperiksa petugas kami,” ucap Kapolsek Batam Kota, Kompol I Made Putra Hari Suargana melalui Kanit Reskrim Ipda Muhammad Yuda Firmansyah, pada Jumat (06/01/2023).

Ia mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

“Pelaku kami dijerat pasal 351 dengan hukuman 4 tahun penjara,” ucap Ipda Muhammad Yuda Firmansyah. (Adri)