AlurNews.com – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan RI, stop aktivitas PT Batam Bintan Pratama (BBP), yang beroperasi di Desa Teluk, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga.
Hal itu karena perusahaan tersebut melanggar peraturan pemerintah di bidang kelautan dan perikanan, saat akan mendirikan terminal khusus untuk aktivitas pengangkutan pasir kuarsa.
Penghentian tersebut langsung dilakukan oleh Polisi khusus (Polsus) PSDKP Kementerian Kelautan yang memiliki kewenangan sebagai Pengawas Pengelolaan Wilayah Pesisir dengan Kewenangan Kepolisian Khusus atau Polsus PWP3K.
Baca juga: Apresiasi Kejagung, HNSI: Jangan Kasi Ampun Mafia Tanah di Lingga
Melalui keterangan persnya Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin menjelaskan, temuan KKP di lapangan menunjukkan bahwa proyek tersebut dilaksanakan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
“Jadi kemarin kegiatan kami lakukan penyegelan, kami stop sementara aktivitassnya pada Jumat (13/1/2023), karena kuat dugaan kami ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan sesuai dengan Peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021,” ujarnya, saat dihubungi.
Dikatakan jenderal bintang dua ini, bahwa proyek milik PT BBP tersebut tidak mengantongi PKKPRL dan diduga telah mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya di area reklamasi tersebut.
“Kami sudah lakukan inspeksi lapangan, dan saya langsung yang memimpin,” ujarnya.
Selain itu juga ditemukan pembangunan dermaga bertipe Jetty Marginal dari material batu, tanah dan pasir berukuran 170 x 23 m dengan ujung Jeti berbentuk T berukuran sekitar 45 x 12 m. Jeti tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tempat sandar kapal dengan kapasitas maksimal 300 feet atau setara dengan 3.000 Deadweight tonnage (DWT).
“Setelah dilakukan pendalaman, rupanya lahan reklamasi berada di zona pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Lingga yang penggunaan ruang zona konservasinya belum diatur”, ucapnya.
Pembangunan Jeti tersebut telah berlangsung sejak pertengahan 2021 lalu. Diawali penimbunan atau reklamasi (di luar garis pantai) tanpa dilengkapi dokumen PKKPRL dan izin reklamasi.
Pihaknya memberlakukan paksaan pemerintah sebagai penerapan sanksi administratif dengan memasang papan penghentian kegiatan reklamasi.
Ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha agar melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku.
PT BBP sendiri diketahui merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang memiliki perizinan di bidang usaha penggalian pasir dan aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut. (red)


















