Di sisi lain, perlu diketahui bahwa operator yang bekerja saat ini adalah hanya dalam lingkup operasi dan pemeliharaan. Sehingga, operator tidak memiliki kewajiban untuk berinvestasi dalam pengelolaan SPAM Batam.
Jika BP Batam ingin menunjuk investor, maka harus melalui mekanisme tender dan mengikuti PP 122 pasal 56 ayat 3 bentuk kerja sama yang dapat dilakukan dengan BU. Penunjukkan langsung hanya dapat dilakukan bilamana mengikuti aturan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah PP No.12/ 2021.
“Bilamana tidak ikut aturan, maka itu merupakan pelanggaran, dan bisa dikategorikan korupsi,” paparnya.
Dampak dari investasi, maka investor akan mendapat jaminan pengembalian yang umumnya datang dari tarif. Oleh sebab itu perlu kajian berapa tingkat pengembalian yang wajar, karena pada akhirnya akan dibebankan kepada para pelanggan.
“Karena itu harus dilakukan tender untuk investasinya. Sehingga dapat diperoleh investor yang bonafide dan professional. Kalau tidak masyarakat akan menjadi korban,” paparnya.
Pelaksanaan SPAM Diindikasi Melanggar Aturan
Pelaksanaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Batam diindikasi melanggar beberapa aturan. Salah satunya adalah terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 122 tahun 2015 tentang SPAM.
Pasal 56 ayat 3 beleid tersebut mengatur terkait dengan pembiayaan dan kerja sama dengan badan usaha tentang SPAM. Mengacu pada pasal itu, pengelolaan air yang bersifat OM tidak diijinkan. “Kecuali yang bersangkutan telah melakukan investasi terlebih dahulu, silakan dibaca pasal terkait “ ungkap Benny Andrianto.
Selain itu, unit air baku juga harusnya tidak boleh dikerja samakan. Sesuai dengan UUD 45 pasal 33, semua sumber daya alam berada dalam kekuasaan negara. Selanjutnya dalam pengelolaannya, pemerintah Provinsi setempat mengeluarkan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA). Namun, belum diketahui apakah BU SPAM Batam telah memiliki SIPPA atau tidak. “Kalau tidak punya SIPPA, berarti telah melanggar peraturan,” ungkapnya.
Dari banyaknya potensi pelanggaran aturan seperti tersebut di atas seharusnya bisa jadi temuan BPK/ Kejaksaan atau KPK karena melanggar perundangan.
Saat yang tepat untuk introspeksi sebelum pengelolaan air di Batam jadi semakin amburadul. Seperti hadits nabi menyatakan ”Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu (HR Bukhari). (ib)