AlurNews.com – Bupati Asahan Surya hadir dalam pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Asahan, Selasa (24/1/2023). Dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan Hidayat melantik 612 Anggota PPS se-Kabupaten Asahan.
Pasca melantik Ketua KPU Kabupaten Asahan Hidayat mengatakan, ada 4 hal yang harus di lakukan Anggota PPS dalam mengemban amanah yang diberikan.
“Pertama, pahami seluruh aturan atau regulasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu, Kedua, terapkan seluruh prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sesuai Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien,” ujarnya.
Baca juga: Pejabat PTP, Administrator, Pengawas di Pemkab Asahan Dilantik
Ketiga, perkuat kerja tim di jajaran PPS dan sekretariat, saling melengkapi dan terbuka. Keempat, jaga dan tingkatkan koordinasi dengan pihak Desa/Kelurahan dan tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Hidayat berharap kepada Anggota PPS yang telah dilantik, agar dapat langsung berkordinasi dengan pihak Kepala Desa/Lurah, melakukan silaturahmi dan berkordinasi tentang fasilitas yang dapat dipergunakan dalam pelaksanaan tugas PPS nantinya serta berkordinasi tentang sekretariat PPS di Desa/Kelurahan.
Hal senada juga disampaikan Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Utara Yulhasni kepada Anggota PPS yang telah dilantik, agar melakukan koordinasi dengan Aparatur Pemerintahan di Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya.
Yulhasni berharap Pemerintah Kabupaten Asahan terkhusus Kecamatan dan Desa/Keluarahan dapat membantu Anggota PPS dalam mensosialisasikan masyarakat di wilayahnya untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih, apabila belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu Tahun 2024.
Bupati Asahan Surya mengatakan PPS mempunyai tugas penting dalam Pemilu 2024, salah satunya adalah mengumpulkan hasil perhitungan suara dan melaksanakan semua tahapan penyelengaraan pemilu ditingkat Kelurahan /Desa.
“Untuk itu kami berharap kepada seluruh Anggota PPS agar mempelajari dan menguasai semua regulasi tentang Pemilu Tahun 2024, dalam upaya mewujudkan Pemilu yang demokratis, dengan mengedepankan azas pemilu, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” ujarnya.
Bupati berharap anggota PPS segera bersinergi dan berkoordinasi dengan Kepala Desa/Lurah, Camat dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam menyukseskan tahapan dan jadwal penyelengaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 diwilayah saudara masing-masing. (Mhd)