Polisi Ringkus Remaja Pelaku Curas di Batam

Polsek Bengkong meringkus seorang remaja pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Bengkong. (Foto: Polsek Bengkong)

Alurnews.com – Polsek Bengkong meringkus seorang remaja pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Bengkong, Kota Batam.

Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra melalui Kanit Reskrim Ipda Anwar Aris mengatakan, pelaku merupakan seorang remaja berinisial MA (15).

“Pelaku merampas uang dan sepeda motor di depan sekolah Mondial, Kelurahan Sadai, Bengkong pada malam Natal 2022 kemarin,” ujarnya, Minggu (29/1/2023).

Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat korban AMH (13) bersama temannya berinisial DP yang merupakan pelajar SMP mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Kemudian, mereka diberhentikan oleh dua orang remaja di ruko sekitaran Sekolah Mondial, Pasir Putih.

“Satu pelaku kemudian meminta uang korban dan pelaku lainnya kemudian memukul dan merampas motor,” ujarnya.

Kemudian, pelaku langsung melarikan diri bersama rekannya. Sementara korban pulang ke rumahnya dan melapor ke kepolisian. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

Tak lama berselang, Polsek Bengkong membekuk salah seorang pelaku berinisial MA. Sedangkan rekannya, masih dalam pengejaran.

“Kami amankan diduga satu pelaku di rumahnya di Kabil. Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP dan atau Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA), ancaman 12 tahun penjara,” ujar Ipda Anwar Aris.

Ia menambahkan, untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Bengkong, personel rutin melakukan serangkaian kegiatan pencegahan dan juga penegakkan hukum terkait dengan keamanan di waktu siang dan malam hari.

“Di antaranya kami laksanakan patroli dan ngobrol bersama warga (Jumat Curhat Kamtibmas). Tujuannya adalah untuk sama-sama peduli dan juga mendeteksi potensi kerawanan serta bekerjasama mewujudkan Kota Batam yang aman,” ucapnya. (Adri)