Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda Ditetapkan Tersangka

Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda ditetapkan sebagai tersangka. Foto: AlurNews.com/Rian

AlurNews.com– Azhari David Yolanda (ADY) Anggota DPRD Kota Batam ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Barelang Batam Kompol Lulik Febyantara saat konferensi pers, Selasa (31/1/ 2023) di lobby Mapolresta Barelang mengatakan Azhari David Yolanda ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang perempuan bernama Natasya.

Mereka ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Hotel Pacific, Batuampar, Kota Batam pada tanggal 25 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Terkait Kasus Azhari David, ini Kata Ketua BK DPRD Batam

“Barang bukti yang diamankan seberat 0,24 gram, sebelumnya diketahui bersama berat barang bukti yang diamankan saat penangkapan seberat 0,68 gram,”ujar Lulik.

Lulik menuturkan, hasil tes urine didapatkan negatif dan dari pengakuan Azhari David Yolanda pertama kali coba sabu.

“Dia penasaran dengan rasa sabu,” jelas Lulik dalam konferensi pers.

Lulik menambahkan, David ditangkap saat tidur di Hotel Pacific di kamar 511 pada Rabu 25 Januari 2023.

“Saat sedang tidur di kamar 551 teman wanitanya yang membuka pintu. Saat itu, pintunya diketuk pria bertopi dan menggunakan masker mengantar sabu,” jelas Lulik.

Lanjut Lulik, anggota DPRD Kota Batam Dapil Sekupang-Belakangpadang itu mengaku pernah mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi pada tahun 2020 silam.

“Pasal yang dijerat 114 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Rian)