AlurNews.com – Penyalur (Pekerja Migrain Indonesia (PMI) ilegal diringkus Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Jumat (3/2/2023). Polisi juga berhasil menggagalkan pengiriman PMI ke Malaysia.
Empat calon PMI itu yakni Suhayatma (21), Gunawan (22) asal Lombok , Zaenuddin (48) asal Tuban Jawa Timur, Ali Wafa (27) asal Pamekasan. Mereka akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Harbourbay.
“Kami tangkap Murahman alias Murah Bin Abdurrahman dan Febriansyah Putra alias Riyan Bin Ayub Harun yang berperan sebagai pengurus,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian kepada awak media, Sabtu (4/1/2023).
Baca Juga: Ditpolairud Polda Kepri Gerebek Rumah Pasutri Penampung PMI Ilegal di Batam
Jefri menambahkan, dalam modusnya kedua pelaku dijanjikan kerja ke Malaysia untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit.
“Keempat korban dimintai uang sebesar Rp8 juta dan dijanjikan kerja di Malaysia untuk bekerja di kelapa sawit dengan upah 1.500 hingga 3.000 Ringgit Malaysia,” tegas Jefri.
Jefri menambahkan, keempat calon PMI tersebut direkrut atas perintah salah seorang pelaku yang berada di Lombok yang menjadi otak penyaluran PMI ilegal.
“Kedua pelaku merupakan orang suruhan salah seorang yang berada di Lombok dimana otak untuk mencari para korban yang mau bekerja di Malaysia,” tambah Jefri.
Jefri menyebutkan, dalam kronologis pengungkapan ini berawal Subdit 4 menerima laporan adanya 4 orang yang akan berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Harbourbay.
“Saat ini sudah diamankan empat buah paspor milik korban beserta tiket kapal serta handphone milik pelaku serta pasal yang dikenakan pasal Perlindungan Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar,” ujarnya. (Rian)