Ditlantas Polda Kepri Beri Penyuluhan Penerapan Tilang Elektronik ke WNA di Batam

Ditlantas Polda Kepri memberikan penyuluhan kepada Warga Negara Asing (WNA) di Perumahan Duta Mas, Kota Batam, Minggu (5/2/2023). (Foto: Bidhumas Polda Kepri)

AlurNews.com, Batam – Ditlantas Polda Kepri memberikan penyuluhan kepada Warga Negara Asing (WNA) di Perumahan Duta Mas, Kota Batam, Minggu (5/2/2023).

Para WNA tersebut dikumpulkan untuk diberikan penyuluhan tertib berlalu lintas

“Ada 60 WNA di Perumahan Duta Mas kami kumpulkan untuk diberikan penyuluhan,” kata Direktur Ditlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto

Tri menjelaskan, kehadiran Ditlantas Polda Kepri untuk menekankan sosialisasi ETLE atau tilang elektronik yang ada di Batam.

“Kamk paparkan mekanisme dan cara kerja ETLE yang berada di Batam, bahwa ETLE di Batam ada dua jenis, yakni statis dan mobile,” ujarnya.

Lanjut Tri, anggota menyampaikan kepada para WNA tidak boleh melakukan pelanggaran lalulintas yang nantinya akan terekam oleh kamera ETLE.

“Intinya melaksanakan sosialisasi kegiatan penyuluhan tertib berlalu lintas kepada WNA di Batam untuk patuh dan taat peraturan berlalu lintas di jalan raya,” tegas Tri.

Tri berpesan kepada WNA di Batam agar bisa menjadi pioner untuk saudaranya agar mematuhi rambu lalulintas dan ETLE yang ada di Batam

“Kami lakukan tanya jawab bagaimana mekanisme proses pembayaran tilang elektronik secara online, bagaimana cara perbaikan data pemilik kendaraan bermotor apabila ganti alamat, ganti nomor handphone serta apakah ada batasan pemakaian kendaraan di Indonesia terutama Batam,” kata Tri. (Rian)