- Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 hingga 14 Desember 2023.
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022.
- Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
- Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 hingga 25 November 2023.
- Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
- Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
- Masa tenang dari 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.
- Pemungutan suara 14 Februari 2024.
- Penghitungan suara dari 14 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024.
-Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. - Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.