AlurNews.com – Sub Koordinator Pengusaha Mineral Bidang Pertambangan Mineral Dinas ESDM Kepri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri Reza Jufri menyebutkan bahwa Wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang ada di wilayah Kabupaten Lingga dan sekitarnya, sudah tidak ada lagi di data Minerba Kementerian ESDM RI, sehingga harus di ajukan ulang, oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
“Dulu sempat ada, namun setelah kewenangannya diambil oleh pemerintah pusat, dan kemudian di kembalikan ke pemerintah provinsi, WPR ini hilang dari data Minerba, sehingga ini harus diajukan ulang,” ujar salah satu staf di Dinas ESDM Provinsi Kepri, saat dihubungi, Rabu (15/2/2023)
Untuk mengajukan izin usaha pertambangan rakyat, maka wilayah tersebut harus memiliki dulu WPR hal itu mengacu pada peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, pada Bab V Izin Pertambangan Rakyat pada pasal 62 sampai 67.
“Kemudian mengacu juga pada Peraturan Menteri ESDM nomor 5 tahun 2021,” ujarnya.
Dalam Permen ESDM nomor 5 tahun 2021 lampiran III, point V disebutkan bahwa luas IPR untuk orang perseorangan paling luas 5 (lima) hektar dan untuk koperasi paling luas 10 (sepuluh) hektare.
“Artinya perorangan atau koperasi dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” ujarnya.
Untuk saat ini pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas ESDM segera menyurati Pemerintah kabupaten/kota, khususnya Kabupaten Lingga untuk dapat mengajukan kembali WPR, ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan selanjutnya surat tersebut akan di teruskan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM.
“Kemarin kami akui, sudah ada lampu hijau dari Kementerian ESDM untuk kembali menerbitkan WPR di Kepulauan Riau, dan itu harus diajukan kembali,” ujarnya. (Jali)