DPRD Batam Minta Perusahaan Diberi Sanksi Tegas, Mustofa: Kalau Bisa Cabut Izinnya

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Mochammad Mustofa. (Foto: AlurNews.com)

AlurNews.com – Anggota Komisi IV DPRD Batam, Muhammad Mustofa mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Batam bertindak tegas terkait kasus kecelakaan kerja yang kembali terjadi di Batam.

Terbaru, Ahmad Madi (33) salah satu pekerja PT Ably Metal Indonesia, Kabil mengalami kecelakaan setelah tertimpa besi proyek, dan mengakibatkan korban merenggang nyawa saat akan dibawa ke rumah sakit.

“Pemda di sini harus bertindak tegas. Perusahaan di Batam sekarang ini mayoritas ada yang tidak mengindahkan tentang pentingnya K3. Kalau seperti ini lebih baik ditinjau ulang perizinannya. Kalau bisa tidak usah diurus lagi,” paparnya melalui sambungan telepon, Senin (20/2/2023).

baca juga: Karyawan PT Ably Metal Kabil Tewas Tertimpa Besi 

Saat ini, Mustofa juga mengkritisi aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dimana pada aturan itu pihak perusahaan hanya membayar denda maksimal Rp100 ribu atau kurungan selama 3 bulan.

“Sanksi inipun baru berlaku apabila sudah dinyatakan inkrah dari pihak pengadilan. Saat ini sepertinya aturan itu sudah tidak relevan,” tegasnya.

Dengan berlakunya aturan ini, Mustofa menganggap sanksi yang diberikan tidak terlalu dapat memberikan efek jera bagi pihak perusahaan yang dianggap lalai menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Namun demikian, hal ini masih dapat dilanjutkan apabila pihak keluarga ingin melakukan laporan terkait dugaan pidana.