Penutupan SPBU ini dibenarkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau setelah melakukan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM).
“Hari ini benar kami melakukan penutupan SPBU tersebut, karena saat kami melakukan tera ulang pompa. Pihak SPBU melakukan kecurangan,” tegasnya saat ditemui di kawasan Batam Center, Senin (20/2/2023).
baca juga: Berlaku Hari Ini, Beli Solar di Batam Wajib Pakai Fuel Card 3.0
Mengenai dugaan kecurangan yang dimaksud, Gustian menuturkan bahwa pihak SPBU menyalahi aturan batas toleransi yang diberikan Pertamina.
Sesuai dengan aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, Gustian menuturkan batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar kurang lebih 0,5 persen. Artinya setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter.
“Namun saat kita tera ulang seluruh pompanya, ternyata batas toleransi mereka 1,875. Itu tentu sangat-sangat merugikan bagi masyarakat yang mengisi bahan bakar disana,” tegasnya. (Nando)
















