AlurNews.com – Subdit 4 Polda Kepri Ditkrimsus Polda Kepri menangkap satu pelaku perusakan hutan, Jumat (24/2/2023). Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Pattimura (depan SMP Negeri 17 Batam) Telaga Punggur.
Pelaku perusakan hutan bernama Indra ditahan bersama barang bukti berupa 3 unit mobil, yaitu mobil mitsubishi L 300 warna cokelat BA 9182 LN yang bermuatan kayu olahan berbentuk balok sebanyak 125 batang atau petak.
Kemudian mobil mitsubishi L 300 warna hitam BH 8864 MT yang bermuatan kayu olahan berbentuk balok sebanyak 125 batang serta mobil Mitsubshi L 300 warna hitam BP 8935 DD yang bermuatan kayu olahan berbentuk balok sebanyak 180 batang.
Baca juga: Perusak Hutan Lindung di Batam Ditahan Bareskrim Polri
“Para pelaku mengangkut hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dan mengamankan 3 unit mobil pikap dengan muatan kayu olahan,” kata Direktur Ditkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi kepada awak media, Senin (27/2/2023) sore.
Mobil yang mengangkut kayu ini dibawa melalui jalur laut dari daerah asal, yaitu hutan di kecamatan Dabo, Kabupaten Lingga.
Nasriadi menuturkan, kayu yang dibawa merupakan kayu olahan dengan jenis balau dan kapur dengan ukuran 2,5×5 inchi.
“Pasal yang disangkakan UU 18/2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 83 ayat (1) huruf b , Pasal 12 huruf e yaitu mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan,”kata Nasriadi. (Rian)