Pria Gay di Batam Jadi Korban Pemerasan

Nugroho menuturkan, para tersangka melakukan pengancaman terhadap korban dan melakukan perampasan handphone IPhone 13 dan sejumlah uang milik korban. 

“Keempat tersangka ini telah menjalankan aksinya sebanyak 4 kali serta tidak memiliki pekerjaan tersebut dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Nugroho. (Rian)