Nugroho menuturkan, para tersangka melakukan pengancaman terhadap korban dan melakukan perampasan handphone IPhone 13 dan sejumlah uang milik korban.
“Keempat tersangka ini telah menjalankan aksinya sebanyak 4 kali serta tidak memiliki pekerjaan tersebut dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Nugroho. (Rian)