Pihak Perusahaan Bantah Isu Penyerobotan Lahan SMKN 9 Batam

Siswa SMKN 9 Batam memantau proses pemasangan pagar oleh PT Cidi Pratama. (Foto: alurnews)

AlurNews.com – PT Cidi Pratama menegaskan tidak melakukan tindakan penyerobotan lahan di lokasi berdirinya Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 9 Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau.

“Bukan penyerobotan, namun memang lahan yang kami pagari kemarin itu lahan yang dimatangkan klien kami. Itu didukung dengan surat izin Pematangan Lahan sejak tahun 2016,” papar Kuasa Hukum PT Cidi Pratama, Hardianto, Sabtu (4/3/2023).

baca juga: Diduga Serobot Lahan Sekolah, Kepala SMKN 9 Batam Minta Pemerintah Bertindak

Setelah mendapatkan izin yang dikeluarkan pada Maret 2016 lalu, kliennya kemudian melakukan perpanjangan kembali di bulan Juni dan September 2016.

Dalam prosesnya Pemerintah kemudian mencabut izin Kavling Siap Bangun (KSB) bulan Oktober 2016 secara menyeluruh untuk Kota Batam.

baca juga: Polemik Lahan SMKN 9, BP Batam Tegaskan Batalkan Izin Perusahaan Pengembang

Dalam perizinan ini, Hardianto menuturkan bahwa kliennya memiliki izin untuk mematangkan lahan seluas 1,3 hektare.

Saat izin diterima, kliennya menuturkan bahwa kondisi lahan sempat ditinggali sebanyak 35 Kepala Keluarga (KK), dan sebagian besar wilayahnya berupa kawasan rawa.