AlurNews.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam, angkat bicara mengenai polemik yang tengah dihadapi oleh Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 9 Batam.
Pihaknya menyatakan telah pembatalan pematangan lahan atas nama PT Cidi Pratama di lokasi bangunan SMK Negeri 9 Batam.
“Surat pembatalan pematangan lahan ini dikeluarkan pada 30 Juli 2018,” jelas Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait pada Jumat (3/3/2023) melalui pesan singkat.
baca juga: Diduga Serobot Lahan Sekolah, Kepala SMKN 9 Batam Minta Pemerintah Bertindak
Menurut Tuty, pembatalan pematangan lahan tersebut disebabkan oleh larangan aktivitas pematangan lahan untuk kavling siap bangun (KSB). Dimana sebelumnya, lahan tersebut diketahui telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan.
BP Batam juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam pembangunan.
“Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah di kemudian hari yang dapat mengganggu kepentingan masyarakat dan lingkungan sekitar,” lanjutnya.


















