AlurNews.com – Buron terpidana kasus dugaan korupsi dana kredit usaha tani dalam kasus musim tanam baru tahun 1999, yang diketahui melarikan diri sejak 2013 berhasil ditangkap di Batam.
Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC), tim intelejen Kejaksaan Agung RI di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (14/3/2023) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini menuturkan penangkapan terhadap terpidana ini juga dibantu oleh Tim Intelejen Kejaksaan Negeri Batam. Terpidana atas nama Rusydan berhasil diamankan di kawasan Jalan Jenderal Ibnu Sutowo, Batam Center.
Baca juga: Buron, Pemilik Penampungan PMI Korban Kapal Tenggelam Ditangkap di Banten
“Benar tim gabungan berhasil mengamankan Rusydan yang masuk ke dalam DPO di Batam,” paparnya, Rabu (15/3/2023).
Terpidana merupakan warga Lombok Timur. Ia dinyatakan terbukti bersalah atas tindakan korupsi dana kredit usaha tani yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp353 juta.
Penetapan terpidana pria berusia 63 tahun ini juga dijelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 831K/PID.SUS/2009. Dalam putusan disebut terpidana yang merupakan Ketua LSM YBSL, memiliki tanggungjawab dalam penyaluran dana Kelompok Usaha Tani (KUT) kepada 25 kelompok tani di Kabupaten Lombok Barat.
“Total anggaran yang seharusnya disalurkan mencapai Rp1,2 miliar. Namun yang bersangkutan tidak menyalurkan dana secara penuh,” lanjutnya.
Herlina mengatakan saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan, dan terpidana langsung dibawa ke Kejari Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kini terpidana ditempatkan sementara di sel tahanan Mapolsek Pelabuhan Sekupang, sebelum dibawa oleh tim Kejaksaan Negeri Mataram.
“Saat ini terpidana ditempatkan di sana. Untuk pengurusan administrasi penyerahan terpidana, dan pemeriksaan kesehatan sebelum diterbangkan ke Mataram,” kata Herlina.
Pada putusan Kejaksaan Agung, Herlina menyampaikan terpidana seharusnya menjalani hukuman sesuai pasal 3 jo pasal 18 nomor 31 Tahun 1999, dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman pidana 1 tahun 3 bulan masa kurungan.
“Dalam putusan, terpidana juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp353.565 juta. Dan apabila tidak bisa maka akan dilakukan penyitaan aset milik terpidana, untuk dilelang dan ditujukan mengganti kerugian negara,” paparnya. (nando)
















