Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Pencabulan Siswi SMK, Polisi: Korban Disetubuhi Tiga Kali

SA, siswi SMK di Batam korban pencabulan saat mendatangi Polsek Sekupang. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Unit Reskim Polsek Sekupang meringkus FHR pelaku pencabulan SA salah seorang siswi SMK di Sekupang. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam usai orang tua korban membuat laporan polisi.

Pelaku yang sempat membawa korban kabur pada Sabtu (11/3/2023) tersebut membuat orang tua dan pihak reskim Polsek Sekupang melakukan pencarian kedua pasangan muda mudi ini.

“Pelaku FHR untuk merayu SA untuk dicabuli dan sebelum tertangkap, FHR sempat beberapa kali mengecoh dan main kucing-kucingan dengan polisi dan pihak keluarga SA yang mencarinya. FHR membawa SA yang minggat dari rumah orang tuanya di Batuaji, dan pindah ke salah satu hotel untuk menghindari pencarian,” kata Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christophel Tamba, kepada AlurNews.com, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Siswi SMK di Batam Dicabuli Pacar, Orang Tua Korban: Anak Saya Dibawa Kabur

Tamba menambahkan, kurang dari 24 jam dari laporan anak meninggalkan rumah, Polsek Sekupang berhasil temukan dengan pihak keluarganya.

“Dalam menjalani pemeriksaan kepada pacarnya SA mengaku sudah tiga kali dicabuli oleh FHR, selama tidak pulang ke rumah dan orang tua membawa SA ke rumah sakit dan menjalani pemeriksaan medis untuk mendapatkan visum et repertum sebagai alat bukti telah terjadinya pencabulan,” tegas Tamba

Tamba menjelaskan, FHR awalnya sempat berkelit dan tidak mau mengaku telah berbuat cabul terhadap SA. Namun, setelah diinterogasi berkali-kali, FHR pun menyerah dan mengakui perbuatan cabul yang ia lakukan.

“Korban dicabuli pelaku sebanyak tiga kali dimana dua kali di rumah pelaku, dan satu kali di Hotel reddorzs di Batuaji,” jelas Tamba

Tamba menturkan, FHR dijerat Pasal 81 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak “Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tutup Tamba. (Rian)