
AlurNews.com – Pelaku penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ditangkap di rumah yang beralamat di Kavling Sambau IV kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Penangkapan tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo dalam konferensi pers di Mapolsek Nongsa.
Turut hadir dalam konferensi pers itu, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Ardianyah.
Fian mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial MR (44) sementara itu satu pelaku lainnya berinisial H masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Polda Kepri Ungkap Pengiriman PMI Ilegal Modus Tour Travel Wisata ke Malaysia
“Pelaku MR ditangkap di rumah beralamat di Kavling Sambau IV Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 sekira pukul 17.30 WIB.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa satu unit handphone merk Redmi 9A, satu buah buku tabungan Bank BNI milik pelaku, 2 lembar tiket boarding pas pesawat super air jet atas nama korban, satu lembar rekening koran Bank BNI milik pelaku, 3 buah buku paspor korban.
Fian menjelaskan awalnya pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 sekira pukul 17.30 WIB, anggota Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa mendapat informasi dari masyarakat adanya PMI illegal yang diduga akan berangkat ke Malaysia yang berada di rumah yang beralamat di Kavling Sambau.
Kemudian unit opsnal Reksrim yang dipimpin oleh kanit Reskrim Polsek Nongsa Ardiansyah mendatangi TKP dan mengamankan lalu membawa pengurus dan 3 orang calon PMI ilegal yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia dengan cara tidak resmi melalui pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
“Pelaku tersebut mengakui sebagai pengurus yang menampung dan mengurus selama di Batam sampai dengan mengantarkan untuk di berangkatkan ke negara Malaysia,” ujarnya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo mengatakan ada 3 orang yang menjadi korban. DPO H yang melakukan perekrutan korban yang berasal dari sumbawa NTB.
“Masing-masing korban dimintai uang Rp12j juta perorang untuk pengurusan paspor dan keberangkatan dari Sumbawa ke batam pada tanggal 12 Februari 2023 sesampinya di Batam ditampung di rumah pelaku,” ujarnya.
Pelaku hanya menampung dan mengurus keperluan korban selama di Batam ke Malaysia, sedangkan pelaku DPO yang merekrut korban di Sumbawa dan punya link di Malaysia.
Pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksinya dengan keuntungan pelaku mendapatkan uang sebesar 6 juta perorang sampai keberangkatan ke Malaysia.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 83 migran indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (red)