SIM Mati Tanggal 22 dan 23 Maret, Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) juga bisa dugunakan untuk berkendara di sejumlah negara lain. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati lewat sehari saja maka sudah tidak berlaku lagi. Artinya, pemegang SIM tidak bisa memperpanjang SIM yang mati tersebut. Tapi, ada ketentuan khusus di masa libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi ini.

Biasanya, SIM yang mati lewat satu hari pun maka SIM tidak bisa diperpanjang lagi. Harusnya pemilik SIM kedaluwarsa melakukan proses penerbitan SIM baru. Adapun mekanisme penerbitan SIM baru yaitu harus mengikuti ujian tertulis dan ujian praktik. Besaran biayanya juga berbeda.

Hal itu diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Tertulis pada pasal 4 ayat 3 Perpol No. 5 Tahun 2021, dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya, harus diajukan penerbitan SIM baru.

Kini, SIM mati masih bisa diperpanjang. Seperti dikutip akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, ada dispensasi selama libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi. Masyarakat yang SIM-nya kedaluwarsa tepat pada hari libur dan cuti bersama masih bisa melakukan mekanisme perpanjangan SIM. Artinya, pemilik SIM tersebut tidak perlu melakukan ujian praktik dan tertulis lagi.

Syaratnya, SIM tersebut kedaluwarsa pada tanggal 22 Maret 2023 atau 23 Maret 2023. SIM yang mati pada 22 Maret 2023 atau 23 Maret 2023.harus diperpanjang pada 24 Maret 2023, besok. Di luar ketentuan itu, SIM mati tidak bisa diperpanjang dan akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

Berikut ketentuannya:

  1. Tanggal 22 dan 23 Maret 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan
  2. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Jumat, 24 Maret 2023
  3. SIM yang habis masa berlakunya pada 22-23 Maret 2023 dapat diperpanjang pada 24 Maret 2023.

Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A (mobil) dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C (sepeda motor).

Syarat perpanjangan SIM A atau C antara lain:

Foto Kopi KTP yang masih berlaku;
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli;
Bukti Cek Kesehatan;
Bukti Tes Psikologi. (ib)