AlurNews.com – Polsek Nongsa ungkap pelaku penggelapan dana di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Credit Union Jembatan Kasih. Pengungkapan kasus itu dilakukan Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo dalam konferensi pers di Mapolsek Nongsa, Selasa (22/3/2023).
Fian mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial ML (28). Pelaku merupakan General Manager di KSP Credit Union Jembatan Kasih. ML ditangkap pada Sabtu 18 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WIB di rumah yang beralamat di Dusun Ujung Beting Desa Penaah Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga.
Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa satu lembar surat keputusan penempatan staf dengan yang dikeluarkan oleh KSP Credit Union Jembatan Kasih, 20 lembar Laporan Hasil pemeriksaan Kantor Pusat Pelayanan Batam Center KSP Credit Union Jembatan Kasih terkait dengan penemuan penarikan simpanan dan pinjaman fiktif.
Baca juga: Pertanyakan Proses Kasus KSP Karya Bhakti, Mahasiswa Bentrok dengan Polisi
Kemudian 2 lembar slip pengajuan pinjaman kredit fiktif yang dikeluarkan KSP Credit Union Jembatan Kasih dan 8 lembar slip penarikan simpanan fiktif yang dikeluarkan oleh KSP Credit Union Jembatan Kasih.
Fian menjelaskan awalnya pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 Sekira pukul 10.35 WIB pelapor mendapat telepon dari saksi yaitu bendahara berinisial N bahwa telah terjadi penarikan uang dari rekening bendaraha sementara dari pihak bendahara tidak pernah melakukan transaksi penarikan uang kepada KSP Credit Union Jembatan Kasih.
Setelah itu pelapor pun langsung melakukan pengecekan terhadap keuangan yang ada pada KSP Credit Union Jembatan Kasih. lalu pelapor menemukan ada beberapa slip atau bukti transaksi KSP Credit Union Jembatan Kasih yang tidak sesuai dengan aturan.
“Kemudian pelapor pun mengumpulkan slip tersebut yang diduga digunakan pelaku ML untuk melakukan transaksi fiktif dalam melakukan pekerjaan di KSP Credit Union Jembatan Kasih,” kata Fian.
Setelah menerima laporan tersebut Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim Polsek Nongsa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya terduga pelaku berada di luar Kota Batam.
Kemudian dilakukan penyelidikan kembali diketahui bahwa terduga pelaku berada di Pulau Ujung Beting Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 10.30 WIB, Anggota Reskrim Polsek Nongsa pun langsung melakukan penyelidikan untuk berangkat ke Lingga.
“Pada hari yang sama setibanya di pulau tersebut pelaku berhasil ditangkap dan di bawa ke Polsek Nongsa guna pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.
Fian mengatakan pelaku melakukan aksinya tersebut dengan cara membuat dan mengarang pengajuan pinjaman fiktif dengan menggunakan nama anggota dari KSP Credit Union Jembatan Kasih dengan total nominal pinjaman sebesar Rp471.100.000 dengan rentang waktu sebulan sekali atau dua bulan sekali sampai terakhir kali pada tanggal 31 Agustus 2022.
“Semua slip tersebut tidak ada dilakukan tanda tangan oleh pemilik rekening yang namanya di gunakan oleh pelaku ML, karena setiap penarikan maupun pengajuan pinjaman harus ada tanda tangan dari si pemilik rekening yaitu anggota KSP Credit Union Jembatan Kasih,” kata Fian.
Menurut pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang mengalami sakit kanker payudara.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 374 jo, pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. (red)