AlurNews.com – Rapat paripurna DPRD Natuna digelar di Gedung DPRD Natuna. Rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar ini beragendakan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022 oleh Bupati Natuna Wan Siswandi, Jumat (24/3/2023).
Selain itu Wan Siswandi juga menyampaikan Peraturan Derah (Perda) tahun anggaran 2023. Daeng Amhar dalam kesempatan itu mengatakan kepala daerah harus menyampaikan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) kepada DPRD dalam rapat paripurna.
“Kepala daerah harus melaporkan RKPD kepada DPRD dalam rapat paripurna, yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun. paling lambatnya 3 bulan dari tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Baca juga: Junaidi Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Natuna
Penyampaian RKPD itu kata Daeng Amhar bertujuan untuk memberikan informasi secara menyeluruh.
Bupati Natuna Wan Siswandi menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2022 yang disusun berdasakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Natuna.
“Tahun anggaran 2021-2026 rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna tahun 2022, peraturan daerah Natuna nomor 21 tahun 2021 tentang anggaran pendapatan dan perbelanjaan daerah” kata Wan Siswandi.
Peraturan Bupati Natuna nomor 83 tahun 2021 berisi tentang penjabaran anggaran dan belanja daerah tahun 2022, Peraturan Daerah Natuna nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan anggaran pendapatan dan pembelanjaan daerah.
Serta Peraturan Bupati Natuna nomor 124 tahun 2022 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
Pengelolaan pendapatan daerah kabupaten Natuna tahun anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp1,08 triliun dengan realisasi Rp989 miliar atau mencapai 91,41 persen dari target anggaran yang ditetapkan.
Ada pun pendapatan asli bersumber dari pendapatan daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang besar. (Fadli)