AlurNews.com – Seorang pria berinisial A (27) dibekuk petugas dari Polsek Tanjungpinang Kota lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan tiga paket sabu.
Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Sandy Pratama Putra mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Plantar 2 Samping Laut Jaya, Tanjungpinang Kota, Kepulauan Riau. Saat digeledah, petugas menemukan dua paket berukuran sedang yang berisikan sabu.
“Kami telah mengamankan pelaku A hari Minggu. Saat diperiksa, kami menemukan dua paket berukuran sedang yang isinya sabu-sabu,” ujar AKP Sandy Pratama Putra, Senin (27/03/2023).
Baca juga: Komplotan Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Dibekuk, Sudah Beraksi di 8 Lokasi
Sandy menuturkan, polisi juga menggeledah rumah pelaku di Jalan Pompa Air KM 2 Tanjungpinang. Saat diperiksa, polisi berhasil menemukan satu paket berukuran sedang yang berisikan sabu-sabu serta alat isap sabu.
“Pelaku dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polsek Tanjungpinang Kota. Saat pemeriksaan rumahnya, ketua RT/RW juga menyaksikan,” katanya.
Dari kejadian tersebut, petugas Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu berukuran sedang, satu unit alat isap sabu (bong), dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang diduga untuk melakukan transaksi penjualan sabu-sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar. (Fadli)