AlurNews.com – Pemko Batam menyiapkan tim pengawas pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. THR wajib dibayarkan dalam tujuh hari sebelum Lebaran Idul Fitri. Pihak perusahaan diimbau agar membayarkan THR untuk pekerja tepat waktu.
“THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum Lebaran. Biasanya pengaduan masuk setelah itu,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti, Rabu (29/3/2022) dikutip dari Antaranews.com.
Ia menjelaskan, nantinya tim pengawas diisi oleh tim Disnaker Kota Batam dan tim pengawas Ketenagakerjaan Provinsi.
Pihaknya juga akan membuka Posko Pengaduan THR satu pekan sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah baik secara fisik maupun melalui media sosial (medsos).
“Nanti akan ada Posko Pengaduan THR-nya, dan juga bisa secara daring. Saat ini masih kami susun. Posko akan aktif setelah surat edaran dari Disnaker,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengharapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh dipatuhi oleh seluruh perusahaan seiring mulai membaiknya ekonomi setelah pandemi COVID-19.
“Pada 2022 melalui posko Satgas yang dibentuk, baik di Kemnaker maupun di daerah tercatat 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR Keagamaan,” ujar Menaker Ida dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan, sebanyak 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan daerah.
“Dari tindak lanjut tersebut, sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah,” tuturnya.
Ia mengemukakan, pengenaan sanksi terkait THR terdapat dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (es)