
AlurNews.com – Anak mantan Gubernur Kepri Isdianto, Ari Rosandi (41) tiba di Bandara Hang Nadim Batam sekira pukul 12.30 WIB. Ia langsung diserbu awal media usai keluar dari pintu kedatangan.
Ari mengenakan jaket. celana hitam dan topi serta mengenakan tas ransel warna abu-abu. Ia juga memakai masker. Ari hanya bungkam ketika dicecar pertanyaan oleh awak media.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, dalam kasus ini Ari Rosandi menjabat sebagai Kasubdit Adminitrasi Penata Usaha di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri.
Baca juga: Anak Mantan Gubernur Kepri Isdianto Ditangkap
“Ari ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2020 terhadap kegiatan masyarakat,” kata Nasriandi.
Modus yang dilakukan dalam korupsi itu adalah memberikan dana kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebesar Rp1,6 miliar.
Nasriadi menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan terhadap Ari, polisi terlebih dahulu menangkap tersangka berinisial ARS di Tanjungpinang. Sementara, Ari melarikan diri ke Jakarta ketika ia mengetahui telah berstatus tersangka.
“Kami langsung melakukan pengejaran ke Jakarta dan kami telusuri mulai dari Jakarta Pusat, Selatan, Utara hingga kita berhasil menangkap pelaku Ari di Cengkareng,” ungkap Nasriadi.
Saat dilakukan penangkapan, Ari beralasan akan kembali ke Batam. Namun, Polisi tidak percaya begitu saja dan langsung meringkus pelaku.
“Kami menduga bahwa pelaku akan melarikan diri ke tempat lainnya untuk menjauhi tangkapan polisi,” jelasnya.
Selain Ari, pelaku lainnya yang telah ditangkap berinisial ARS merupakan ASN di Pemprov Kepri dan masih aktif hingga saat ini.
Sebelumnya, polisi telah membongkar kasus korupsi dana hibah APBD Kepri Tahun 2020 di Dinas Pemuda dan Olahraga Kepulauan Riau yang merugikan negara sebesar Rp6,2 miliar.
Enam tersangka yang ditetapkan pada klaster pertama yakni mulai dari pejabat di Dispora hingga pihak swasta. Keenam tersangka adalah Kabid BKAD Pemprov Kepri TW atau Tri Wahyu (44) dan lima tersangka lain MN (39), SP (35), AS (27), MI (33) dan WH.
Kemudian, Polda Kepri kembali melanjutkan penangkapan lagi pada Desember 2022 kemarin dan berhasil menangkap empat orang yaitu ZU, ON, AN dan S. (Rian)

















