AlurNews.com – Apakah mimpi basah di siang hari, dapat membatalkan puasa. Pertanyaan ini sering ditanyakan. Disadur dari nu.or.id.
Syekh Nawawi di dalam kitab Nihayatuz Zain menerangkan bahwa puasa seorang Muslim akan dinyatakan batal, apabila keluar air mani karena ada persentuhan atau kontak langsung antar kulit sebagai indera perasa dengan suatu barang lain.
Misalnya mencium, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu, hingga keluar air mani. Inilah yang dapat membatalkan puasa.
Namun, apabila proses keluarnya air mani itu tidak disengaja atau terjadi dengan sendirinya, tanpa ada keinginan dan proses persentuhan langsung maka puasanya tidak batal. Salah satunya adalah bermimpi atau mimpi basah di siang hari.
Senada dengan penjelasan Syekh Nawawi, ulama Mesir Syekh Ali Jum’ah di dalam buku Menjawab 99 Soal Keislaman menerangkan, bahwa mimpi basah pada siang Ramadan tidak membatalkan puasa seseorang.
Bagi orang yang sedang berpuasa lalu bermimpi dan keluar air mana, maka ketika terbangun dari tidur harus segera mandi junub dan melanjutkan puasa hingga waktu maghrib, serta tidak berkewajiban membayar utang puasa.
Syekh Ali Jum’ah menegaskan, orang yang sedang tidur sama seperti anak kecil dan orang gila, yakni sama-sama tidak terkena aturan Allah. Mereka tidak dinilai berdosa saat berbuat kesalahan sampai terbangun (bagi orang yang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang gila).
Dengan kata lain, orang berpuasa yang mengalami mimpi basah alias keluar air mani lewat mimpi di siang Ramadan tidak dihitung sebagai perbuatan yang berdosa.
Penyebab batalnya puasa secara lebih terperinci dan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan ibadah Ramadan
Berikut ini disajikan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa:
1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui salah satu lubang berpangkal seperti mulut, hidung, telinga. Namun bila sesuatu itu masuk secara tidak sengaja, maka puasanya tidak batal. Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui lubang depan (qubul) dan belakang (dubur) seperti pengobatan bagi penderita ambeien dan pasien dengan pengobatan harus memasang kateter urin
2. Muntah dengan disengaja. Tetapi jika tidak sengaja maka tidak membatalkan puasa, asal muntahannya tidak ditelan.
3. Berhubungan suami-istri pada siang Ramadhan. Perbuatan ini tak hanya membatalkan puasa, tetapi juga dikenai denda berupa puasa di luar Ramadan selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak, maka harus memberi makan satu mud yakni setara 0,6 kilogram atau seperempat liter beras kepada 60 fakir miskin.
4. Keluar air mani secara sengaja, melalui onani atau karena bersentuhan kulit dengan lawan jenis, tanpa melakukan hubungan seksual. Keluar air mani karena mimpi, puasa tetap sah.
5. Haid atau nifas saat siang hari berpuasa. Setelah Ramadan berakhir, wajib mengganti puasanya.
6. Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa. Jika sudah sembuh maka wajib dibayar puasanya.
7. Murtad atau keluar dari agama Islam.