Penyeludupan PMI Ilegal di Karimun Gagal, 3 Orang Jadi Tersangka

pmi ilegal di karimun
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karimun akibat upaya penyelundupan PMI ilegal. Foto: Humas Polres Karimun.

AlurNews.com – Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Karimun berhasil digagalkan Satreskrim Polres Karimun. Tiga orang bahkan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali mengatakan rencana penyelundupan PMI ilegal itu digagalkan pada Rabu 29 Maret 2023. Mereka berusaha memberangkatkan para PMI ilegal melalui pelabuhan tidak resmi menuju Malaysia.

“Penggagalan pengiriman PMI ilegal itu bermula dari informasi mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara ilegal dari wilayah Karimun melalui jalur tidak resmi,” ujarnya, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Kurir PMI Ilegal Bermoduskan Mancing Ikan Ditangkap di Batam

Gidion mengatakan informasi yang ada menyebut para PMI ilegal akan diberangkatkan dengan menggunakan Kapal boat pancong yang berlokasi di Sungai Bati Teluk Lekop Desa Pongkar Kecamatan Tebing Karimun.

Ia bersama personel kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku ada di rumah yang berada di Teluk Lekup Kecamatan Tebing. Selanjutnya Kasatreskrim Polres Karimun bersama dengan personel Satreskrim menuju lokasi.

Sampai di lokasi polisi lalu menangkap M yang berperan sebagai perekrut calon pekerja migran indonesia dan H sebagai tekong kapal.

Satreskrim lalu mengamankan salah satu pekerja migran indonesia yang akan berangkat berinisial B dan A beserta pelaku yang A berinisial M yang berada di Hotel Taman Bunga Karimun.

“Penyidik Satreskrim Polres Karimun menetapkan 3 orang tersangka masing-masing berinisial MA (41), H (40) dan M (44) serta mengamankan dua orang calon TKI ilegal,” kata Gidion.

Barang bukti yang diamankan berupa minyak bensin 15 liter, boat fiber mesin 15 pk merek Yamaha, uang tunai Rp500.000, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor Suzuki SkyDrive.

“Tersangka dapat dijerat dengan pasal 81 Jo 83 UU Nomor 18 tahun 2017, tetang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan 10 penjara,” kata Gidion. (Pije)