
AlurNews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun menuntut hukuman mati pelaku pembunuhan balita berusia 2,5 tahun. Tuntutan itu dibacakan langsung di hadapan pelaku Doni alias Raja di Pengadilan Negeri Karimun, Senin (22/12/2025).
Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada 11 Juni 2025 lalu, Doni diketahui sedang mabuk tuak dan tega memukul, menendang, mencubit serta membanting korban lantaran terus-terusan menangis.
Selain itu, pelaku juga sengaja menutup kedua hidung korban sehingga membuat korban kesulitan bernapas hingga akhirnya meninggal dunia.
Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono menyebut terdapat lima poin penting yang membuat terdakwa dituntut hukuman mati.
Pertama, perbuatan tersebut sangat keji dan sadis, kedua akibat perbuatannya nyawa seorang anak hilang. Lalu ketiga terdakwa awalnya tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberi kesaksian.
Kemudian keempat terdakwa sama sekali tidak menyesali perbuatannya dan terakhir perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan dan kesedihan yang mendalam bagi keluarga terkhusus ibu korban.
Denny menegaskan bahwa Kejari Karimun berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas, profesional dan transparan. Khususnya dalam tindak kejahatan yang menjadi ancaman serius bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan.
“Kami tidak menemukan hal yang meringankan untuk terdakwa ini karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan ancaman hukumannya ialah pidana mati,” tegasnya.
Sidang tersebut ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 6 Januari 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa.(andre)
















