Kasus TPPO Terdakwa Acing Disoroti Mahfud MD, Ini Katanya

Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Susanto alias Acing terus bergulir meskipun sudah divonis hakim.

Namun hingga kini, kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret beberapa oknum saat ini masih mangkrak di Polda Kepri belum juga diserahkan kepada Kejaksaan dimana Surat SPDP yang dikirim Penyidik Polda Kepri adalah SPDP Nomor: B/11/I/2022/Ditreskrim pada 14 Januari 2022 lalu atas nama terlapor Susanto Alias Acing. Kemudian SPDP Nomor:B/12/I/2022/Ditreskrim tanggal 14 Januari 2022

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD kepada awak media menegaskan, akan menindak lanjuti agar kasus Mulyadi alias Ong dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan maju perkaranya untuk digelar

“Saya pastikan berkas TPPO Acing akan naik biar saya bicarakan untuk disampaikan ke Jaksa Agung segera,” ujar Mahfud MD kepada awak media di Grand Ball Room Hotel Swiss Bell Harbour Bay

Sebelumya polisi meringkus Mulyadi alias Ong (Bos perekrut PMI), Juna Iskandar Alias Juna, Agus Salim alias Agus Botak, dan Erna Susanti alias Erna.

Jaksa menyatakan, terdakwa Acing bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya, membawa WNI dengan maksud untuk dieksploitasi ke luar wilayah Indonesia. Perbuatan tersebut, dilakukan secara kelompok dan terorganisasi hingga mengakibatkan korban meninggal.

Keenam terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama melanggar pasal 7 ayat 2 jo pasal 4 jo pasal 16 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dalam dakwaan kedua, terdakwa juga didakwa melanggar pasal 81 Jo Pasal 69 UU Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor  11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dakwaan ketiga, terdakwa juga dijerat dengan pasal 83 Jo. Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor  11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus pelayaran, Terdakwa Susanto alias Acing juga didakwa melanggar pasal 287 Jo Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11.

Sementara itu, SPDP ini, kedua Acing disangka melanggar Pasal 3 atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tindak Pidana Perdagangan Orang yang saat ini sedang disidangkan di PN Tanjungpinang.

Namun hingga tiga kali SPDP dugaan tindak pidana TPPU ini dikirimkan Penyidik Polda Kepri, belum ditindaklanjuti dengan bekas perkara.
(Rian)