Barang Hasil Operasi Pekat di Batam Dimusnahkan

operasi pekat di batam
Pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat di Mapolresta Barelang. Foto: Humas Polresta Barelang

AlurNews.com – Barang hasil operasi penyakit masyarakat alias pekat di Batam dimusnahkan di halaman Mapolresta Barelang, Selasa (11/4/2023).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan Operasi Pekat Seligi 2023 dilaksanakan sejak 23 Maret hingga 5 April 2023.

“Operasi dilakukan dalam rangka Bulan Suci Ramadan. Kami mengajak kebaikan dan memerangi kejahatan, Amar Ma’ruf Nahi Munkar,” ujarnya.

Baca Juga: Operasi Pekat, Puluhan Pengunjung THM di Karimun Dites Urine

Dalam operasi pekat tersebut ada beberapa beberapa barang bukti yang disita oleh polisi. Barang-barang itu lalu dimusnahkan dengan berbagai cara.

Polisi menyita 1.413 botol mikol berbagai merek yang kemudian dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. Ganja seberat 3.894,55 gram dan barang bukti sabu seberat 6,9 gram.

Selain itu polisi juga memusnahkan barang bukti lain berupa knalpot brong dengan cara dipotong menggunakan gerindra listrik.

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Dandim 0316 Batam Letkol Inf Galih Bramantyo, Dandenpom 1/6 Batam Letkol Cpm Roby Zulkarnaen, S.I.P, Kajari Batam yang di wakili Kasubsi Pidum Imanuel, Wali Kota Batam yang di wakili Asisten Administrasi Umum Heriman, Ketua MUI Batam Luqman Rifai.

Kemudian juga dihadiri Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Nugroho mengatakan Polresta Barelang bersama Forkopimda Kota Batam bersinergi untuk melakukan penindakan segala bentuk kejahatan selama bulan suci Ramadan yakni perjudian, prostitusi, miras, premanisme, curat, curas, curanmor, narkotika, serta balap liar yang ada di Kota Batam.

“Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Batam agar tidak hanya di bulan suci Ramadan ini saja, tetapi ke depannya maupun setelah hari Raya Idul Fitri tingkat kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana tetap tinggi,” ujarnya. (Pije)