Bayang-Bayang KWTE di Investasi Jumbo Rempang

Baca Juga: Silaturahmi Bersama Warga, Rudi Ungkap Rencana Pengembangan Pulau Rempang dan Galang

Progres Pengembangan Rempang Sempat Alami Kendala

Dalam perjalanannya, progres perjanjian antara BP Batam dan PT MEG diketahui sempat mengalami kendala pada tahun 2007 silam. Dimana hal ini disinyalir berawal dari Nota Kesepahaman (NK) antara Pemko Batam dengan PT MEG, mengenai rencana pembangunan Kota Wisata di Rempang – Galang pada tahun 2004.

Dalam nota kesepahaman yang dimaksud, PT MEG yang diketahui merupakan anak perusahaan Grup Artha Graha milik Tommy Winata yang disebut akan menjadi pengelola dengan konsesi kerjasama selama 80 tahun.

Dengan landasan hukum diterbitkan Perda Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif (KWTE) Nomor 17 Tahun 2001 oleh Pemko Batam, yang kemudian diubah dengan Perda No 3 Tahun 2003. Rencana mega proyek ini kemudian menjadi blunder saat diterpa kasus berskala Nasional.

Baca Juga: Bahas Rencana Pengembangan Pulau Rempang dan Galang, BP Batam Libatkan Konsultan Internasional

Dilansir dari berbagai sumber, permasalahan ini kemudian sempat membuat Tommy Winata menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, pada November 2007 atas dugaan kerugian negara mencapai Rp3,6 triliun, terkait Perda KWTE.

Isu ini mencuat, setelah adanya aduan dari masyarakat yang menyebut dirinya telah merugikan negara Rp 3,6 triliun dalam MoU tersebut.

Walau demikian, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyebutkan harapannya pada Launching Program Pengembangan Kawasan Rempang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).