AlurNews.com – Polda Kepri pasang sejumlah spanduk untuk mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Selain imbauan untuk tidak menjadi calon PMI ilegal, spanduk itu juga membeberkan ancaman hukuman bagi pengurus PMI ilegal di Kepri.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengatakan spanduk itu dipasang di beberapa titik keramaian yang ada di Batam.
“Total jumlahnya sebanyak 43 pcs, rinciannya 24 spanduk, 15 banner dan 4 stiker,” ujarnya, Kamis (27/4/2023).
Baca juga: Cegah TPPI dan PMI Ilegal, Polda Kepri Gelar Rapat Teknis Lintas Sektoral
Jansen mengatakan beberapa lokasi keramaian di Batam itu di antaranya di lobby keberangkatan dan kedatangan di Pelabuhan Internasional Batam Center.
“Polda Kepri berharap masyarakat beserta aparat penegak hukum bersama-sama melakukan pencegahan dan penindakan hukum bagi sindikat pengiriman PMI secara ilegal,” ujarnya.
Selain itu juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menggunakan jalur-jalur yang prosedural.
“Karena dengan menggunakan jalur yang prosedural, warga negara kita akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku, jaga diri, jaga keluarga dan jaga negara,” kata dia. (Pije)