AlurNews.com – Ribuan buruh yang bergabung dalam Koalisi Rakyat Batam menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Wali Kota Batam, Senin (1/5/2023).
Dalam aksi unjuk rasa damai ini, para buruh menuntut lima poin yang ingin disampaikan langsung kepada Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
“Kami datang untuk mengajak bapak Walikota Batam berunding, atas keluhan yang disampaikan oleh pihak pekerja,” papar Konsulat FSPMI Batam, Yafet Ramon.
Yafet juga mengungkapkan beberapa tuntutan para buruh, diantaranya terkait pencabutan Omnibuslaw UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dinilai masih “abu abu” dan mendegradasi hak-hak kaum buruh seperti penetapan upah minimum.
Hubungan kerja outsourcing dan kontrak berulang-ulang, PHK dipermudah, perhitungan PHK yang merugikan kaum buruh, jam kerja flexibel, serta lemahnya sanksi bagi pengusaha yang melanggar.
Kedua mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang rentan terhadap perlakuan diskriminasi, ekploitasi dan kekerasan karena wilayah kerjanya bersifat privat.
“Pekerja Rumah Tangga berhak atas perlindungan dan hak-hak normatif karena penerima upah, perintah, serta pekerjaan,” lanjutnya
Ketiga cabut Parlementary Treshold 4% yang tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017 pasal 414 dan 415. Keempat, menolak RUU Kesehatan yang menurutnya tidak mencerminkan perbaikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Kelima, para buruh meminta agar pengelolaan air dan energi listrik untuk masyarakat Batam segera ditingkatkan karena kerap kali menuai keluhan dan keresahan. (Nando)