AlurNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap perdagangan ponsel luar negeri, dengan modus joki IMEI (International Mobile Equipment Identity) di pos pelayanan Bea Cukai Pelabuhan Internasional Batam Center.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seseorang berinisial In, yang membawa dua unit ponsel merek iphone. Ponsel itu diakui oleh In, milik seseorang berinisial Ya.
“Tim subdit I indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan fakta, beberapa penumpang kapal dari Singapura dan Malaysia mendaftarkan IMEI ponsel merk Iphone, dengan jumlah 2 hingga 3 unit handphone merk iphone per orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Nasriadi.
Tak sampai disitu saja. Polisi melakukan pemantauan di Pelabuhan Internasional Batam Center. Dari pengawasan dan pemantauan itu, ada sepasang suami istri serta anaknya membawa 5 unit ponsel merek iphone. Ponsel tersebut didaftarkan ke pos layanan pendaftaran IMEI bea dan cukai Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Baca Juga: Anak Mantan Gubernur Kepri Isdianto Ditangkap
Polisi melakukan pengecekan ke rumah pasangan suami istri itu. Hanya menemukan 5 unit ponsel merek iphone. Dari pengakuan suami istri ini, ponsel itu milik saudara Jk, pemilik dari toko ponsel di Lucky Star, Lucky Plaza, Nagoya, Batam.
Tim indagasi melakukan pengecekan ke rumah Jk, serta toko. Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 19 unit ponsel belum teregister IMEI, serta 139 kotak kosong iphone, dan dokumen penjualan.
“Tim mengamankan barang bukti 19 unit handphone merk iPhone dan 139 kotak IPhone dengan disaksikan petugas security Lucky Plaza. Kemudian bersama para saksi dibawa ke kantor Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan,” ucap Nasriadi.
Ia mengatakan, total barang bukti yang diamankan dari tangan para saksi berjumlah 26 handphone iphone berbagai jenis, iphone XR, iphone 11 hingga iphone 14.