Kerugian Negara dalam Perkara BAKTI Kemenkominfo Rp8 Triliun

bakti kemenkominfo
Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dan Jaksa Agung Muda JAM-Pidsus Febrie Adriansyah konferensi pers mengenai perkembangan korupsi Senin (15/5/2023). Foto: Istimewa

AlurNews.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah melakukan konferensi pers mengenai perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (15/5/2023).

Burhanuddin mengatakan telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu AAL, GMS, YS, MA dan IH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022,

”Untuk dua tersangka yaitu MA dan IH, masih dalam proses pemberkasan. Penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya kepada Direktur Penuntutan. Selanjutnya, kami akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan,” ujarnya.

Baca juga: Investor Singapura Bahas Rencana Bangun Teknologi Transportasi di Batam

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan kerugian keuangan negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut sebesar Rp8.032.084.133.795.

“Kerugian keuangan negara ini terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” ujarnya.

Dalam menghitung kerugian keuangan negara, Yusuf mengatakan BPKP melakukan penelitian dan prosedur audit diantaranya melakukan analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi pada para pihak terkait.

Selain itu, juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Tim Ahli Lingkungan dan Ahli Keuangan Negara.

Terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi, Jaksa Agung menyampaikan Kejaksaan Agung tengah melakukan penyidikan di tahap penyidikan khusus terhadap beberapa perkara.

Di antaranya perkara PT Graha Telkom Sigma, perkara dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia, perkara PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Kemudian perkara Tol Jakarta-Cikampek II (sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi), penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan komoditas emas serta melakukan penyitaan 1.974 bidang tanah yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro. (red)