2 Anak di Nongsa Dicabuli Ayah Tiri, Satu Diantaranya Hamil

anak dicabuli ayah tiri
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan di Nongsa. Foto: Humas Polresta Barelang.

AlurNews.com – Dua orang anak di bawah umur berusia 16 dan 14 tahun di Nongsa dicabuli ayah tirinya. Satu di antaranya bahkan sampai hamil. Aksi pencabulan itu dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2023.

Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo mengatakan pelaku pencabulan itu kini telah ditangkap polisi. Pelaku yang berusia 34 tahun ini ditangkap di rumahnya di kawasan Nongsa pada 17 Mei 2023 sekira pukul 18.30 WIB.

Fian mengatakan korban yang berusia 16 tahun pertama kali mendapatkan perkosaan pada Juni 2018. Aksi tersebut dilakukan pelaku di kamar korban.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Batam

Korban saat itu sedang tidur bersama kedua adiknya. Pelaku mendatangi korban, membuka pakaian korban lalu memperkosanya. Korban sempat melawan namun kekuatannya kalah dibandingkan ayah tirinya. Dia juga ketakutan dan khawatir membuat kedua adiknya terbangun.

“Pagi harinya pelaku memberikan uang Rp25 ribu dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan pemerkosaan itu kepada ibunya,” kata Fian dalam konferensi pers, Rabu (31/5/2023).

Sementara itu korban kedua yang berusia 14 tahun merupakan adik dari korban pertama. Ia diperkosa pertama kali pada Mei 2021. Aksi bejat ayah tiri itu juga dilakukan di rumah tempat tinggal mereka. Saat itu korban pertama sedang berada di pondok panti asuhan.

Saat pelaku melancarkan aksinya, korban yang sedang tidur langsung terbangun dan membentah ayahnya. Korban juga menendang perut pelaku dan berhasil mengusir pelaku keluar dari kamar korban.

Dua hari kemudian pelaku kembali mendatangi kamar korban dan kembali melancarkan aksinya. Korban sempat mendorong badan pelaku sampai jatuh dan berteriak memanggil ibunya. Sayangnya ibunya tidak mendegar.

Sejak kejadian tersebut pelaku lalu rutin memperkosa korban kedua ini minimal seminggu sekali.

“Korban terakhir melakukan perbuatannya itu pada bulan Maret 2023,” kata Fian.

Kasus ini terungkap saat tante korban yang merupakan saudara ibu korban mendengar keluh kesah korban yang mengadu bahwa ayah tiri mereka telah melakukan pemerkosaan.

“Aksi cabul dilakukan berulang-ulang sejak 2018 hingga 2023. Akibatnya satu di antaranya dua korban itu hamil,” kata Fian.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Ia diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Karena pelaku merupakan keluarga korban, yaitu berstatus ayah tiri maka ancaman pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sesuai pasal yang dilanggarnya. (Pije)