AlurNews.com – Karantina Pertanian Batam memastikan 499 ekor sapi asal Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak terjangkit Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), sebelum siap didistribusikan di Batam dengan melakukan sejumlah pemeriksaan.
Hal ini disampaikan Subkoordinator Karantina Hewan, Karantina Pertanian Batam T Iskandar.
“Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan kesesuaian antara Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) dengan jenis dan jumlah media pembawa yang diangkut serta memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan lainnya,” ujarnya, Senin (12/6/2023) dikutip dari Antaranews.
Selain itu kata dia, pihaknya juga memastikan sapi yang diangkut telah dilengkapi dengan hasil uji laboratorium Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dari daerah asal yang menunjukkan negatif PMK.
“Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan, menyatakan bahwa media pembawa yang diangkut harus sudah mendapatkan vaksin PMK atau menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK,” katanya.
Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan fisik pada sapi dan penyemprotan disinfektan pada alat angkut, baru kemudian seluruh sapi diantarkan ke tempat penampungan sapi.
“Apabila sudah lengkap dan sapi dinyatakan sehat, baru akan dilakukan pelepasan,” katanya.
Sebelumnya, kata dia, Karantina Pertanian Batam telah terlebih dahulu melakukan pelepasan sebanyak 550 ekor sapi yang tiba di Batam pada tanggal 09 Mei 2023, setelah seluruh sapi dinyatakan sehat.
“Sapi-sapi ini akan didistribusikan untuk pemenuhan hewan kurban di Kota Batam menjelang Idul Adha 1444 Hijriah,” kata T Iskandar. (ib)